Friday, March 6, 2009

Tuntutan Ayunda Mirip Klausul Injunction Pesanan Billy Sindoro

Astro minta pengadilan mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan pemeriksaan gugatan perdata PT Ayunda Prima Mitra. Alasannya, sengketa itu sedang diselesaikan forum arbitrase di Singapura. Ayunda menilai forum arbitrase tidak dapat dipakai sebagai rujukan.

Sidang perdana gugatan PT Ayunda Prima Mitra terhadap Astro All Asia Networks Plc mulai digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (03/3). Dalam gugatannya, Ayunda menuduh Astro dan anak perusahaannya telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Ayunda dan PT Direct Vision. Oleh karena itu Ayunda meminta pengadilan untuk memerintahkan Astro supaya tidak menghentikan pelayanannya kepada Direct Vision.

Tuntutan Ayunda tersebut dipertanyakan kuasa hukum Astro, Todung Mulya Lubis. Sebab, sejumlah gugatan terhadap Astro yang didaftarkan di beberapa pengadilan memiliki persamaan isi tuntutan. Menurutnya, seluruh kasus memiliki tujuan sama, yaitu mencegah Astro menghentikan layanan kepada Direct Vision, perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki Grup Lippo.

Apalagi, kata Todung, pihaknya menemukan adanya tuntutan provisi dalam gugatan yang sama dengan kalimat yang tercantum pada diktum nomor 5 putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus Liga Inggris. Diktum itu diduga merupakan pesanan mantan Presiden Direktur PT First Media Tbk Billy Sindoro kepada Anggota KPPU Mohammad Iqbal. Billy sendiri sudah diputus bersalah dan dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan yang sama juga ditemukan pada gugatan class action (perwakilan kelas) terhadap Astro di sejumlah pengadilan. Menurut Todung, diktum nomor 5 putusan KPPU atau gugatan perdata serta gugatan class action terhadap Astro, memiliki satu tujuan, yaitu agar Astro tetap memberikan pasokan isi siaran dan layanan penyiaran kepada Direct Vision. Padahal, lanjut dia, Astro tidak pernah dibayar sepeser pun atas isi siaran dan layanan yang telah diberikan kepada Direct Vision selama lebih dari dua tahun. Astro juga tidak pernah menjadi pemilik saham Direct Vision karena Grup Lippo tidak menyelesaikan rencana joint venture (usaha patungan) di Direct Vision, kata Todung.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ayunda, Edward N. Lontoh, menolak mengomentari apabila isi tuntutan kliennya disamakan dengan diktum 5 putusan KPPU. Lontoh mengatakan gugatan dilayangkan lantaran Ayunda merasa dirugikan oleh tindakan Astro. Perusahaan televisi asal Malaysia itu juga dianggap melanggar kesepakatan awal dengan Ayunda. “Tolong dihormati kesepakatan itu,” kata Edward.

Pengadilan tidak berwenang
Terlepas dari tuntutan itu, Todung menegaskan bahwa pengadilan di Indonesia tidak berwenang untuk mengadili perkara Ayunda versus Astro tersebut. Alasannya, semua sengketa terkait joint venture antara Astro dan Grup Lippo disepakati untuk diselesaikan di Singapore International Arbitration Center (SIAC)—forum arbitrase di Singapura. “Saat ini gugatan Astro kepada Ayunda, Direct Vision dan First Media terkati joint venture sedang dalam proses pemeriksaan di SIAC,” kata Todung.

Untuk itu, Todung meminta hakim mengeluarkan putusan sela yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Berbeda dengan Todung, Edward justru menganggap forum arbitrase tidak layak untuk menyelesaikan sengketa Astro versus Ayunda. Pasalnya perjanjian awal diantara kedua korporasi beserta anak perusahaannya sudah tidak berlaku lagi. Apalagi, lanjutnya, gugatan Ayunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilayangkan lebih dulu ketimbang gugatan Astro di forum arbitrase Singapura.

Sekedar informasi, gugatan Ayunda di Jakarta Selatan didaftarkan bulan September 2008 sedangkan gugatan Astro di arbitrase diajukan bulan Oktober 2008. “Secara logika hukum, gugat arbitrase harus menunggu selesainya gugatan di Jakarta Selatan,” kata Edward yang enggan mengomentari lebih jauh tentang gugatan Astro di forum arbitrase Singapura.

Mengenai tanggung jawab terhadap pelanggan, baik Todung maupun Edward saling lempar tanggung jawab. Menurut Todung, ganti rugi merupakan kewajiban dari Direct Vision, sebagai pemilik Ayunda dan Silver Concord Holdings Ltd. Sedangkan Edward menyatakan masalah itu merupakan tanggung jawab Astro
sumber : http://www.hukumonline.com

0 comments: