GPA mempermasalahkan ketaatan Salim terhadap MSAA. BPPN juga digugat karena dinilai melakukan pembiaran.
Sejak Oktober tahun lalu, puluhan pengacara rajin sowan ke dua Pengadilan Negeri yang ada di Lampung setiap minggunya. Hajatan para pengacara ini ialah gugatan Garuda Pancaarta (GPA) terhadap pihak yang mewakili lima puluh lima pihak antara lain keluarga Salim, Marubeni Corporation (Marubeni) beserta puluhan pejabat terasnya, Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sampai Camat setempat.
Dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, GPA mempermasalahkan sejumlah utang dan jaminan empat perusahaan gula milik GPA kepada Marubeni. Pada 2001, GPA membeli saham eks Salim di empat perusahaan tergabung dalam Sugar Group Companies (SGC) dari BPPN seharga Rp 1,1 triliun. GPA tidak menerima saat Marubeni Corporation menagih piutang mereka terhadap SGC pertengahan 2006 lalu. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Bumi juga serupa, hanya soal perbedaan letak tanah dan pabrik yang dibebankan jaminan.
GPA meminta hakim membatalkan 29 perjanjian utang-piutang dan jaminan-jaminannya antara Salim, Marubeni, dan pihak terkait. Selain itu mereka juga meminta ganti rugi baik materiili maupun immateril bernilai 1,2 miliar dolar Amerika Serikat.
Salim dinilai GPA telah melanggar PP No. 21 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), serta Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), perjanjian perdamaian antara Salim dengan BPPN. Pelanggaran ini berupa tindakan berutang dan penjaminan aset oleh SGC ke Marubeni, saat Salim seharusnya mempersiapkan SGC untuk diserahkan ke BPPN.
Syahdan, Salim menyerahkan kepemilikan saham di 108 perusahaan kepada BPPN, termasuk SGC, untuk menyelesaikan utang sebesar Rp 54 triliun, sebagaimana disepakati dalam MSAA. Dalam perjanjian tersebut, saham Salim di 108 perusahaan akan diserahkan sebagai ganti atas kucuran dana dari Bank Indonesia yang diterima Bank BCA yang saat itu milik Salim. Ke-108 perusahaan ini kemudian dikelola PT Holdiko Perkasa yang dikendalikan BPPN.
Atas pembayaran sebesar Rp 823,9 miliar dan penyerahan saham 108 perusahan BPPN telah mengeluarkan surat keterangan lunas pada 11 Maret 2004. Selain itu, sebagaimana disebutkan dalam jawaban Salim, BPPN juga telah mengeluarkan surat pada 30 Juni 1999 dan 30 Juli 1999, yang menyatakan seluruh kewajiban telah terselesaikan secara penuh (Release & Discharge).
Kuasa hukum GPA Hotman Paris Hutapea menyatakan, Salim melanggar MSAA yang mensyaratkan aset-aset SGC tersebut bersih dari beban seperti hak tanggungan dan fidusia. Malahan menurutnya, setelah MSAA dengan pemerintah di teken, SGC menjaminkan aset perusahaannya. Ia juga mensinyalir kerugian negara dari lelang.
Perry Cornelius, kuasa Salim dari kantor Lubis, Sentosa & Maulana balik menyerang. Ia mempertanyakan urusan GPA mengobok-ngobok MSAA Salim dengan BPPN. “Kalau Hotman membawa kasus ini ke MSAA dan BLBI, terlalu jauh,” cetus advokat muda ini.
Menurutnya, MSAA adalah perjanjian perdata murni antara pemerintah dengan obligor yang menandatangani MSAA. Jika perjaniian sifatnya seperti itu, lanjut Perry, maka pihak ketiga tidak dapat mengganggu gugat. “GPA bukanlah pihak. Sekarang dia meributkan sesuatu yang sudah disepakati antara pemerintah dengan obligor (Salim, red),” kata dia. Gugatan ini menurut Perry hanya strategi untuk menghindari pembayaran utangnya ke Marubeni.
Harus bersihkan Aset?
Menurut Hotman, pembersihan beban adalah janji yang tidak dipenuhi oleh Salim, tapi entah kenapa tetap dimaklumkan oleh BPPN. Kepada Hukumonline, Hotman mengakui GPA sudah mengetahui adanya utang dan jaminan-jaminan saat membeli saham dari BPPN melalui lelang saat membeli saham itu dari BPPN. “Sekalipun tahu, namanya melanggar hukum ya melanggar hukum,” tandasnya. Ada jaminan-jaminan ilegal yang kemudian diserahkan.
Hotman beralasan mereka diam saja karena GPA tidak mengetahui isi MSAA, dan kewajiban membersihkan aset dari lien/beban, sesuai Pasal 8.5 MSAA.
MSAA antara BPPN dan Salim
GPA memutuskan menggugat, setelah mengetahui MSAA yang mewajibkan Salim membersihkan lien (beban, jaminan,dsb) perusahaannya sebelum closing date, dan tidak dilakukan oleh Salim.
8.5 Release of Liens by the Shareholders. On or before any closing at which Acquisition Shares (saham-saham Salim di 108 perusahaan) are transferred to CJ Holdco (kemudian menjadi PT Holdiko), the Shareholders (Salim) and their Related Persons shall have released or caused to be released all Liens, if any, over such Acquisition Shares and/or any properties or assets of the relevant Acquisition Company (Perusahaan yang sahamnya dimiliki Salim)
Lien shall mean (i) any Hak tanggungan, mortgage, security right deed, fiduciary transfer, pledge, lien, charge, lease... or other encumberance of any kind.
Meski ada Pasal 8.5 yang mensyaratkan klien harus bersih, Perry mendalilkan bahwa sebelum 8.5, ketentuan Pasal 8 memberikan kemungkinan untuk mengesampingkan keharusan penghapusan lien, yakni dengan adanya persetujuan BPPN, dan ada kata-kata “unless waived in writing by BPPN”. Apalagi pernah ada surat keterangan lunas dan surat Release and Discharge. “Pemerintah sudah tidak keberatan atas isi perjanjian” tandasnya.
8. Conditions to BPPN’s Obligation Notwithstanding the execution and delivery of this Agreement or the performance of any part thereof, the obligation of BPPN to complete any transaction contemplated herein, including the discharge of any Liquidity Security or Liquidity Support... shall be subject to the satisfaction, on or before the relevant Closing date for such transaction, of each of the following condition, unless waived in writing by BPPN.
Perry menambahkan, dalam MSAA juga jelas disebutkan bahwa perusahaan yang dijual berupa saham. Artinya, kalau terdapat utang piutang di dalam perusahaan itu, maka yang bertanggungjawab adalah pembeli. Amandemen terhadap MSAA, kata Perry juga dilakukan berulang kali, termasuk di dalamnya masalah pembersihan lien yang dipermasalahkan GPA. ”Dikasus ini orang (GPA-red) ngutang nggak bayar gitulah sederhananya” pungkasnya
sumber : http://www.hukumonline.com
0 comments:
Post a Comment