Wednesday, December 3, 2008

Majelis Kehormatan KAI Batalkan Hukuman Todung


Majelis Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyatakan batal demi hukum putusan Dewan Kehormatan Daerah Jakarta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menghukum Todung Mulya Lubis. Meskipun demikian, Majelis Kehormatan KAI tetap menyatakan Todung melanggar kode etik advokat karena konflik kepentingan. Todung dikenakan sanksi pemberhentian sementara satu bulan 15 hari.

Tuesday, December 2, 2008

BOS MENYEBALKAN TAK SEHAT UNTUK JANTUNG



Jakarta Suasana kerja yang menyenangkan dapat Anda capai ketika ada keseimbangan antara beban kerja, tanggung jawab, serta hak yang didapat. Semua itu bisa tercapai ketika Anda memiliki bos yang kompeten. Ketika seorang atasan tidak bisa memilah hak dan kewajiban para pegawainya, maka stres dan penurunan kinerja para pegawai akan merosot drastis.
Sebuah penelitian yang dilakukan di Swedia membuktikan, bahwa memiliki bos yang kompeten tak hanya berpengaruh pada kinerja, namun juga kesehatan jantung.Sebanyak 3.100 pria Swedia menjadi objek dalam penelitian. Mereka berumur 17-70 tahun. Mereka juga pernah memeriksakan kesehatan jantungnya pada periode tahun 1992-1995. Catatan medis mereka kemudian diperiksa lagi pada tahun 2003. Banyak di antara objek penelitian itu memiliki sejarah serangan jantung, gangguan jantung yang parah, dan ada juga yang meninggal.
Dari hasil penelitian yang detikhot kutip dari health24, Senin (1/12/2008) terungkap, mereka yang memiliki gangguan jantung rata-rata mengalami stres dalam pekerjaannya.Saat diteliti lebih jauh, masalah para penderita penyakit jantung itu adalah hubungannya yang tidak baik dengan atasannya. Bekerja bertahun-tahun di lingkungan kerja yang tidak kondusif itu yang menyebabkan mereka akhirnya menderita gangguan jantung.
sumber : http://www.detik.com

PUTUSAN MK TERHADAP PILKADA JATIM

Kubu Karsa menilai MK telah menabrak UU maupun hukum acara sengketa hasil pilkada dalam Peraturan MK No. 15 Tahun 2008.
Palu Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD telah diketok sebanyak tiga kali. Pertanda sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Timur (Jatim) telah selesai. Keputusan pun telah diambil oleh sembilan hakim konstitusi. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Mahfud saat membaca amar putusan, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/12).

Majelis hakim konstitusi membatalkan rekapitulasi suara milik KPU Jawa Timur di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Pamekasan. Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan telah terjadi pelanggaran pilkada di tiga wilayah itu. Pelanggaran terberat terjadi di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang.

Di Bangkalan, lanjut Maruarar, telah terbukti terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif. Begitu juga di Sampang. Majelis mendasarkan keterangan dari anggota serta Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang secara tertulis dibuat di hadapan Notaris Indriani Yasmin di Sidoarjo. Petugas KPPS itu mengaku telah melakukan penggelembungan suara dengan mencoblos sendiri surat suara untuk pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf, Karsa.

Sedangkan di Pamekasan, pelanggaran pilkada dianggap lebih “ringan”. Pelanggarannya berupa penggunaan formulir-formulir yang tidak standar (baku) untuk rekapitulasi penghitungan suara tanpa merinci perolehan suara per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perhitungan suara pun tak dilakukan per TPS, melainkan per desa.

“Penyimpangan-penyimpangan demikian telah melanggar prosedur dan tata cara Pemilukada sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga hasil Pemilukada di seluruh kabupaten ini tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ucap Maruarar saat membaca pertimbangan putusan.

Karenanya, MK mengeluarkan perintah kepada KPU Jatim. Untuk daerah Sampang dan Bangkalan, KPU Jatim diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang. “Pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu paling lambat enam puluh hari sejak putusan ini diucapkan,” tegas Mahfud.

Selain itu, KPU Jatim juga diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan paling lambat tiga puluh hari sejak putusan ini diucapkan. KPU Jatim diminta untuk menghitung kembali secara berjenjang surat suara yang sudah dicoblos. Sehingga, penghitungan bukan lagi dilakukan per desa seperti sebelumnya.

Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo tak berkomentar banyak mengenai putusan ini. Ia pun seakan mencoba menghindari wartawan. “Pusing! Pusing!” ujarnya ketika dimintai komentar. Ketika didesak apakah ia sanggup menjalankan putusan ini, ia menyanggupinya. “Sanggup,” ujarnya singkat sambil menghilang dari kerumunan massa yang hadir di Gedung MK.

Sekedar mengingatkan, perkara ini berawal dari penetapan KPU Jatim yang menyatakan Karsa sebagai pemenang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Rivalnya, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono atau Kaji tak terima. Kaji mengungkapkan telah terjadi kecurangan dalam proses pilkada itu. Karenanya, perkara ini pun bisa bermuara ke MK.

Terobosan Hukum
Kedua kubu, baik dari pihak Kaji maupun Karsa mengomentari berbeda putusan MK ini. Khofifah menilai putusan MK ini telah menjadi persembahan untuk proses demokrasi ke depan. “Kami ucapkan terima kasih dan selamat kepada seluruh warga Indonesia terhadap persembahan proses demokrasi yang diberikan MK pada hari ini,” ujarnya usai persidangan.

Menurut Khofifah, MK tidak hanya menggunakan bukti formil tetapi juga bukti materil. “Semua menjadi bagian dari pertimbangan untuk memberi rasa keadilan bagi semuanya,” tambah Khofifah lagi.

Sedangkan kubu Karsa terlihat kecewa dengan putusan ini. Kuasa Hukum Karsa, Trimoelja Soerjadi menilai MK telah menabrak UU maupun hukum acara sengketa hasil pilkada dalam Peraturan MK No. 15 Tahun 2008. “Putusan ini bagi kami sangat mengejutkan,” tuturnya. Pasalnya, dalam UU dan PMK, MK hanya berwenang hanya sebatas pada hasil penghitungan suara.

Trimoelja menilai dengan putusan ini MK telah melakukan “terobosan” hukum. Yakni dengan menambah sendiri kewenangannya. Dari sekedar sebagai tukang hitung, sekarang MK bisa memerintahkan KPU untuk melakukan perhitungan ulang atau pemungutan suara ulang. “Ini dua kewenangan yang ditambahkan sendiri oleh MK,” ujarnya.

MK sepertinya sudah bisa memprediksi akan dikritik seperti ini. Karenanya, dalam kesimpulan putusan ini, sembilan hakim konstitusi telah mencantumkan alasan terobosan hukum ini. “Mahkamah tidak dapat dipasung hanya oleh ketentuan undang-undang yang ditafsirkan secara sempit,” tegas Mahfud. Penafsiran sempit itu adalah MK hanya boleh menilai hasil pilkada dan melakukan penghitungan suara ulang dari berita acara atau rekapitulasi yang dibuat secara resmi oleh KPU Jatim.

Bila MK hanya terkukung pada penafsiran sempit ini, majelis hakim konstitusi khawatir tak bisa memberi putusan yang adil. “Kalau hanya berpedoman pada hasil penghitungan suara formal yang dibuat oleh termohon (KPU Jatim,-red) tidak mewujudkan kebenaran materiil sehingga akan sulit ditemukan keadilan,” ujarnya.

Namun, bagaimanapun juga, putusan telah diucapkan. Sifat putusan pun final dan mengikat sehingga tak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Meski kecewa, kubu Karsa akhirnya juga menerima putusan ini. “Tim Karsa maupun masyarakat Jatim harus mematuhi dan berpegang teguh pada Putusan MK ini,” pungkasnya Soekarwo.

sumber : http://www.hukumonline.com

Monday, December 1, 2008

Pembubaran Perseroan Milik Dua Orang Dengan Persentase Saham Berimbang

Undang-Undang Perseroan Terbatas telah memberikan alas yuridis bila terjadi ketidakcocokan antar dua pemegang saham perseroan dengan persentase kepemilikan berimbang.

Acapkali kita mendengar terjadinya ketidakcocokkan diantara dua kubu pemegang saham dalam Perseroan Terbatas (“Perseroan”) yang memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham dalam menjalankan kegiatan usaha, yang selanjutnya salah satu kubu pemegang saham mengajukan proses permohonan pembubaran Perseroan melalui Pengadilan Negeri. Namun, berdasarkan penelitian Penulis, ternyata seringkali permohonan pembubaran Perseroan di tingkat Pengadilan Negeri tersebut tidak dikabulkan oleh Hakim tunggal yang memeriksa perkara permohonan dimaksud.
Dalam tulisan ini, penulis bermaksud untuk mengemukakan alas dasar yuridis tentang pembubaran Perseroan Terbatas, yang sahamnya dimiliki oleh dua kubu pemegang saham yang memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (“UU PT No. 40/2007”).

Menurut Pasal 1 angka 1 UU PT No. 40/2007, Perseroan Terbatas (“Perseroan”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa Perseroan sesungguhnya adalah :
a) badan hukum
b) persekutuan modal, dan
c) wadah perwujudan kerja sama dari para pemegang saham.

Dengan memperhatikan bahwa Perseroan adalah persekutuan modal, sudah sewajarnya bahwa RUPS selaku organ Perseroan yang merupakan wadah perwujudan kepentingan para pemegang saham mempunyai segala wewenang dalam Perseroan yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang Perseroan dan atau anggaran dasar Perseroan (Pasal 1 angka 4 dan Pasal 75 ayat (1) UU PT No. 40/2007).

Dengan memperhatikan bahwa RUPS adalah organ yang mewakili kepentingan para pemegang saham, maka sudah sewajarnya bahwa semua keputusan yang berkaitan dengan struktur organisasi Perseroan dan kepentingan para pemegang saham, misalnya perubahan anggaran dasar, permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, pembubaran Perseroan, penambahan modal Perseroan dan pengeluaran saham baru dan penggunaan laba Perseroan adalah wewenang RUPS.

Namun demikian, tentunya menjadi permasalahan jika pembubaran Perseroan dalam hal saham perseroan dimiliki oleh dua kubu pemegang saham yang memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham, yang menyebabkan RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah.

Pembubaran Perseroan
Menurut Pasal 142 UU PT No. 40/2007, pembubaran Perseroan dapat terjadi:
1. Berdasarkan Keputusan RUPS
- Direksi, Dewan Komisaris atau 1 pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.
- Keputusan RUPS:
a. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
b. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh pemegang saham hadir dengan hak suara atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
c. Jika quorum 3/4 tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPS kedua yang dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
d. Jika quorum RUPS rapat kedua tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan agar ditetapkan quorum untuk RUPS ketiga
e. Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai quorum yang ditetapkan dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri.
2. Karena jangka waktu berdirinya PT berakhir.
3. Berdasarkan penetapan pengadilan.
a. Atas permohonan kejaksaan dengan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan;
b. Permohonan pihak yang berkepentingan, dengan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
c. Permohonan Pemegang Saham, Direksi, atau Dewan Komisaris dengan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
4. Dengan dicabutnya kepalitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
5. Karena harta perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
6. Karena dicabutnya izin usaha PT

Jika hal tersebut ditelaah lebih lanjut dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka suatu perseroan yang yang sahamnya dimiliki oleh dua kubu pemegang saham yang memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham dan salah satu dari kubu pemegang saham menghendaki pembubaran Perseroan, maka upaya yang dapat dilakukan tentunya adalah berdasarkan penetapan Pengadilan melalui pengajuan permohonan pembubaran Perseroan. Mengingat alasan pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS tidak akan dapat pernah tercapai.

Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses pembubaran perseroan yang sahamnya dimiliki oleh 2 dua kubu pemegang saham yang memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham. Kita perlu merujuk kembali ke UU PT.

Dalam Pasal 146 ayat 1 huruf c UU PT No. 40/2007, disebutkan bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan pemegang saham, Direksi, atau Dewan Komisaris dengan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Adapun caranya adalah melalui proses permohonan pembubaran perseroan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dapat diajukan oleh Pemegang Saham, Direksi, atau Dewan Komisaris dengan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Mengenai “alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan” lebih lanjut ternyata diatur dalam penjelasan Pasal 146 ayat 1 (c) UU PT No. 40/2007, yang menyebutkan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan”, antara lain:
a. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;
b. Dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dupanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS;
c. Dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan sedemikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham; atau
d. Kekayaan Perseroan telah berkurang sedemikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.”
Dengan memperhatikan penjelasan dari ketentuan Pasal 146 ayat 1 (c) UU PT No. 40/2007, maka yang menjadi dasar atau alasan-alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan adalah tidak berlaku secara kumulatif. Hal ini terlihat jelas dari penggunaan kata “antara lain” dan kata “atau” sebagai kata penyambung antara poin c dan d. Dengan demikian bilamana salah satu dari alasan tersebut terpenuhi, maka menurut hukum Perseroan dimaksud seharusnya dapat dibubarkan.

Jadi, dalam hal terjadi ketidakcocokkan diantara dua kubu pemegang saham dalam Perseroan yang memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham dalam menjalankan kegiatan usaha, yang selanjutnya salah satu kubu pemegang saham menghendaki untuk membubarkan perseroan, maka undang-undang Perseroan Terbatas telah memberikan alas dasar yuridis yang terdapat dalam Pasal 146 ayat 1 huruf c berikut penjelasannya.

Semoga tulisan singkat ini dapat memberikan solusi hukum demi tercapainya kepastian hukum dalam hal proses permohonan pembubaran Perseroan melalui Pengadilan Negeri.
sumber : http://www.hukumonline.com

Uit Voorbar Bij Vorad di PHI

Secara normatif, hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat menjatuhkan putusan serta-merta. Faktanya, hampir tak ada hakim yang melaksanakannya. Butuh hakim yang berhati nurani untuk menerapkannya.
Pada satu kesempatan, hukumonline pernah berbincang dengan seorang aktivis serikat pekerja. Intinya ia mengakui, secara normatif, ada beberapa ketentuan pasal dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang sebenarnya merupakan ‘terobosan’ bagi kekakuan hukum acara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Maklum, sesuai Pasal 57 UU PPHI, hukum acara yang berlaku di PHI adalah hukum acara perdata, kecuali ditentukan lain.

Tak percaya? Silakan tengok Pasal 96 Ayat (1) UU PPHI. Pasal ini merumuskan, majelis hakim harus segera menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja. Putusan sela ini dijatuhkan pada persidangan pertama jika nyata-nyata pengusaha tidak membayar upah dan hak lainnya selama proses PHK.

Jika pengusaha tetap ‘membangkang’ atas putusan sela, hakim dapat memerintahkan sita jaminan atas aset perusahaan. Hal ini tertuang dalam Pasal 96 Ayat (3) UU PPHI.

Tidak seperti di hukum acara perdata di pengadilan negeri, putusan sela biasanya dijatuhkan hakim untuk menentukan berwenang atau tidaknya suatu pengadilan mengadili perkara tertentu.

Selain itu, penjatuhan putusan sela pada persidangan pertama di PHI memang bukan hal yang lazim di pengadilan negeri. Dalam peradilan perdata, sidang pertama biasanya dilakukan untuk memeriksa dokumen dan kelengkapan administrasi para pihak yang bersengketa.

Masih mau bukti lain? Simak Pasal 91 Ayat (1) UU PPHI. Berdasarkan pasal ini, hakim dapat lebih ‘aktif’ dalam proses pembuktian di persidangan. Melabrak asas ‘siapa mendalilkan dia harus membuktikan’, hakim bisa memerintahkan siapa pun untuk menyingkap dokumen, seperti buku dan surat-surat yang diperlukan.

Putusan Serta-Merta
‘Terobosan’ dalam UU PPHI masih ada di bagian lain. Lihat saja Pasal 108 UU PPHI yang menyebutkan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi.

Dalam hukum acara perdata dikenal uitvoerbaar bij voorraad yang diterjemahkan secara bebas sebagai putusan serta-merta, alias putusan yang dapat langsung dieksekusi walau belum berkekuatan hukum tetap. Jika dicermati, Pasal 108 UU PPHI memiliki makna yang sama dengan putusan serta-merta.

Dalam peradilan perdata, hakim tak boleh sembarangan mengeluarkan putusan serta merta. Di dalam HIR dan Rbg –hukum acara peninggalan Belanda- dan Surat Edaran Mahkamah Agung disebutkan beberapa syarat atau keadaan yang membolehkan hakim menjatuhkan putusan serta-merta. Syarat itu antara lain, gugatan harus didasarkan atas alas hak yang berbentuk akta otentik, atau oleh akta bawah tangan yang diakui, maupun didasarkan atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Berbeda dengan mekanisme yang berlaku di peradilan perdata. Pasal 108 UU PPHI maupun penjelasannya sama sekali tidak menyebutkan secara jelas mengenai syarat apa saja yang harus dipenuhi supaya hakim dapat mengeluarkan putusan serta-merta itu.

Praktiknya?
Sayang, ‘terobosan-terobosan’ yang tertuang dalam UU PPHI tak bisa dilaksanakan di persidangan. Setidaknya, demikian pengamatan hukumonline atas praktik persidangan di PHI Jakarta.

Tak pernah ada putusan sela di persidangan pertama yang menghukum pengusaha membayar upah selama proses. Apalagi sampai keluarnya penetapan majelis hakim untuk melakukan sita jaminan terhadap perusahaan. Tak pernah ada pula ‘keaktifan’ hakim untuk memerintahkan para pihak menyingkap dokumen saat proses pembuktian berlangsung.

Begitu juga dengan putusan serta-merta ala Pasal 108 UU PPHI. Sejauh pengamatan hukumonline belum pernah ada hakim yang dalam amar putusannya menyatakan, “Putusan ini dapat dijatuhkan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan atau kasasi.”

Hakim karir PHI Jakarta Sir Johan mengakui belum pernah menjatuhkan putusan serta-merta selama menjadi hakim PHI. “Resikonya terlalu besar. Bagaimana kalau ternyata putusan hakim PHI dibatalkan di tingkat kasasi. Sebagai contoh, kalau di tingkat PHI perusahaan dihukum membayar pesangon dan dilaksanakan secara serta-merta. Tapi dibatalkan di Mahkamah Agung. Bagaimana menjamin buruh bisa mengembalikan pesangon itu?” kata Sir Johan, Kamis (27/11).

Butuh Hakim Bernurani
Gunawan Oetomo, salah seorang yang terlibat dalam perumusan UU PPHI, menuturkan latar belakang lahirnya pasal-pasal ‘terobosan’ dalam UU PPHI. Berkaca pada pengalaman terdahulu, kata Gunawan, buruh lebih sering menang di atas kertas. “Biasanya putusan yang memenangkan buruh selalu ditangguhkan oleh pengusaha,” kata pria yang juga pakar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti ini.

Kondisi di mana kemenangan buruh selalu menjadi ‘sia-sia’ ini lah yang kemudian mendorong tim penyusun UU PPHI memasukkan pasal-pasal ‘terobosan’, termasuk Pasal 108 UU PPHI. “Pokoknya supaya ada kepastian hukum bagi pekerja,” katanya.

Gunawan menjelaskan, Tim Penyusun UU PPHI bukannya tidak mengerti hukum sehingga merumuskan pasal 108 UU PPHI yang tidak sesuai dengan hukum acara perdata. “Berangkat dari visi untuk melindungi kepastian hukum bagi pekerja, maka Pasal 108 UU PPHI adalah lex specialis (peraturan yang lebih khusus, red) dari hukum acara perdata.”

Mengenai tak pernahnya pasal-pasal ‘terobosan’ ini dijalankan hakim PHI, Gunawan menanggapi, “hanya hakim yang mengadili berdasarkan keadilan dan hati nurani saja yang mau menerapkan pasal itu.”

Pengajar Hukum Acara Perdata Universitas Indonesia, Yoni A. Setyono turut berpendapat terhadap pasal-pasal ‘terobosan’ ini. Menurut dia, seharusnya hakim lebih mengedepankan pasal-pasal itu ketimbang hukum acara perdata umum. “Karena jelas dalam salah satu pasal dari UU PPHI itu disebutkan bahwa yang berlaku dalam PHI adalah hukum acara perdata biasa kecuali diatur lain. Nah ketika ada pengaturan lain, itu lah yang digunakan hakim. Bukan hukum acara perdata biasa lagi,” pungkasnya melalui telepon, Kamis (27/11).

Kita tunggu saja hakim-hakim PHI yang berhati nurani mau menerapkan Pasal 108 UU PPHI dan pasal terobosan lainnya

PERADI DI ISI OLEH ORANG-ORANG IKADIN

DPN PERADI menganggap dominasi IKADIN adalah faktor kebetulan belaka. Sejumlah organisasi advokat mencoba mengingatkan bahayanya dominasi terhadap persatuan advokat.
Memasuki tahun ketiga, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terus berupaya melebarkan sayap organisasi ke seluruh pelosok Indonesia. Ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) menetapkan DPC dibentuk di wilayah Pengadilan Negeri setempat yang terdapat sekurang-kurangnya 100 advokat. Diawali di kota Bekasi, PERADI kini telah memiliki tujuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yaitu Solo, Cirebon, Jakarta Barat, Palembang, Sleman dan Purwokerto.

Fakta menarik yang ditemukan hukumonline, enam dari tujuh DPC tersebut diketuai oleh advokat dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Empat diantaranya bahkan tidak hanya menempati posisi ketua, kursi sekretaris pun ‘disabet’ orang IKADIN. Diluar IKADIN, praktis hanya Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) yang turut meramaikan kursi kepemimpinan DPC PERADI.

“Siapa yang bilang itu orang IKADIN? Kami melihat mereka sebagai anggota PERADI dan kami tidak melihat asal-usul,” kilah Harry Ponto, Sekjen PERADI, ketika dimintai konfirmasinya.

Lebih lanjut, Harry mengatakan, banyaknya posisi Ketua DPC PERADI yang dijabat oleh orang IKADIN hanyalah kebetulan belaka. Dia menambahkan, Ketua DPC terpilih pada dasarnya merupakan hasil kesepakatan anggota PERADI di wilayah setempat yang harus dihormati, bahkan oleh DPN sekalipun. Selain itu, patut dipahami pula bahwa ini adalah kali pertama DPC-DPC PERADI dibentuk.

“Ini kan untuk pertama kali dan mereka (pengurus cabang, red) yang ada untuk saat ini, jadi kami tidak melihat asal-usul mereka tetapi kami melihat mereka sebagai anggota PERADI,” tandasnya.

Harry menerangkan bahwa salah satu mekanisme pembentukan DPC adalah berdasarkan mandat yang diberikan oleh DPN PERADI. Namun begitu, pemberian mandat ini bukan berarti DPN bisa mengatur proses pembentukan DPC seenaknya. DPN hanya sebatas memberikan mandat, sementara mekanisme pemilihan sepenuhnya kewenangan anggota PERADI setempat. “Karena masing-masing wilayah karakternya berbeda, kita sebagai DPN tidak bisa mengatur proses pembentukan cabang di wilayah harus begini atau begitu,” tambahnya.

Komposisi Pimpinan DPC PERADI
Berdasarkan Organisasi Advokat
DPC
Ketua/Sekretaris
Asal Organisasi
Purwokerto
R. Joedjono
IKADIN

Djoko Susanto
IKADIN
Sleman
Oncan Poerba
IKADIN

Hariyanto
IKADIN
Bekasi
Shalih Mangara Sitompul
IKADIN

Agusfian
IKADIN
Solo
H. Muhammad Taufiq
IKADIN

Suharsono
IKADIN
Jakarta Barat
H. Mochammad Amin J.A.R
IKADIN

Widiyasari Halim
IPHI
Cirebon
Doddy T. Basuni
IPHI

Eko Supijandi
AAI
Palembang
H. Bambang Hariyanto
IKADIN

H. Bahrul Ilmi Yakup
AAI
Sumber: hukumonline, data diolah

Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan sebagaimana dilansir situs PERADI, menegaskan bahwa mandat diberikan terutama kepada ketua-ketua cabang organisasi pendiri di daerah. Setelah mandat diberikan, maka DPN PERADI akan membulatkan keputusannya. “Hal ini pula yang melatarbelakangi pembentukan PERADI dari masing-masing ketua organisasi advokat yang telah mendapat mandat dari anggotanya, sepakat untuk membentuk PERADI,” ujarnya beranalogi.

Dominasi mengancam Persatuan
Dimintai komentarnya, Teguh Samudera berpendapat proses pembentukan DPC semestinya bersifat bottom up, bukannya up down. Teguh yang juga tercatat sebagai salah seorang Wakil Sekjen DPN PERADI ini juga mempertanyakan adanya mekanisme mandat yang sebenarnya tidak diatur dalam AD. “Harusnya secara demokratis dan transparan, setiap ada 100 advokat di suatu daerah sudah dapat membentuk. Tentunya 100 advokat itu yang mempunyai hak,” tambahnya lagi.

Sejumlah perwakilan organisasi advokat yang dihubungi hukumonline menyuarakan pendapat yang beragam. Sekjen Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sugeng Teguh Santoso mengatakan siapa pun yang terpilih menjadi ketua patut dihormati hasilnya selama prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan dan berjalan secara demokratis.

Sementara, Ketua Umum IPHI Indra Sahnun Lubis mengakui adanya opini yang berkembang seolah-olah Otto Hasibuan yang kebetulan berasal dari IKADIN hendak menguasai PERADI melalui cabang-cabang yang dibentuknya. Terlepas benar atau tidak, opini ini, menurut Indra, patut disikapi karena berpotensi menghambat upaya mempersatukan advokat. “Situasi ini memiliki kecenderungan untuk menimbulkan perpecahan,” tambahnya. Untuk itu, agar terjadi pemerataan kesempatan, Indra yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPN PERADI mengusulkan masa jabatan Ketua DPC dibatasi hanya untuk 1 (satu) tahun.

Senada dengan Indra, Thomas E. Tampubolon dari AAI mengatakan pembentukan DPC semestinya tidak kontra produktif terhadap persatuan advokat. Untuk itu, perlu dilandasi dengan semangat kebersamaan. Walaupun berpotensi, kondisi saat ini, menurut Thomas, memang belum bisa dikatakan telah terjadi dominasi oleh organisasi advokat tertentu. Namun begitu, sifat waspada tetap perlu karena dominasi cenderung akan menghilangkan sense of belonging advokat terhadap organisasinya. “Untuk itu, harus ada pemerataan,” tukasnya.

Felix Oentoeng Subagjo, Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), berpendapat komposisi Ketua DPC PERADI yang banyak diduduki orang IKADIN bukan dominasi. Dia justru melihat hal tersebut sebagai konsekuensi logis dari luasnya cakupan wilayah dan banyaknya massa suatu organisasi. Felix misalnya mengambil contoh organisasinya sendiri yang karena cakupan wilayahnya hanya Jakarta dan Surabaya sulit untuk mendapat kursi pimpinan DPC.

“HKHPM menyadari, organisasi kami tidak sebesar mereka (IKADIN, red.),” akunya. Untuk itu, Felix mengatakan HKHPM tidak mempersoalkan apabila tidak mendapat ‘jatah’ kursi pimpinan DPC PERADI. “Bagi HKHPM, melakukan sesuatu untuk advokat Indonesia tidak berarti harus menjadi ketua, yang penting kontribusinya,” pungkasnya.


sumber : http://www.hukumonline.com

KISRUH PERADI & KAI

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Harifin A Tumpa mengatakan MA belum bersikap mengenai pengambilan sumpah advokat lulusan ujian yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sejatinya, persoalan ini akan dibahas dalam rapat pimpinan MA. Namun, lanjutnya, saat ini masih banyak pimpinan yang ke luar daerah. “Nanti setelah kembali baru kita bicarakan,” tuturnya kepada hukumonline, di Gedung MA, Jumat (28/11).

Meski begitu, Harifin mengatakan pengambilan sumpah sebenarnya merupakan kewenangan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT). “Tergantung PT-nya. Kita belum ambil sikap karena belum diputuskan (dalam rapat,-red) pimpinan,” ujarnya. Harifin mengatakan bila masing-masing Ketua PT menganggap pelantikan sudah memenuhi syarat, maka MA tak bisa melarang. “Itu (pengambilan sumpah,-red) adalah perintah UU,” tuturnya. Namun, untuk keseragaman, Harifin berjanji akan menentukan sikap seusai rapat pimpinan MA.

Rencana pengambilan sumpah advokat lulusan KAI memang kembali memantik kisruh dunia advokat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hampir seratus advokat nyaris terlibat baku hantam di Gedung MA. Mereka berasal dari dua kubu berseberangan, satu dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), satu lagi dari KAI.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Amin Jar mengatakan pengambilan sumpah advokat lulusan KAI cacat hukum. Sebab, kata dia, organisasi tunggal advokat yang diakui oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah Peradi. Sebaliknya, kubu KAI menyatakan wadah tunggal advokat sesuai ketentuan UU adalah KAI.

Uniknya bila saat ini MA menyerahkan urusan pelantikan advokat itu ke masing-masing Ketua PT, sejumlah Ketua PT justru meminta pendapat MA mengenai pelantikan. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan ada beberapa surat berisi pertanyaan dari Ketua PT. Salah satunya, dari Ketua PT Palembang. “Dia minta petunjuk MA,” katanya beberapa waktu lalu. Ia mengatakan para KPT itu memang serba salah, karena di lapangan ada dua kubu yang saling klaim.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengaku belum menerima keluhan dari KPT itu. “Saya tak terima. Mungkin ke pak wakil,” ujarnya. Djoko justru mengaku menerima surat keberatan dari Peradi. Surat ini memang sudah jauh-jauh hari dilayangkan oleh Amin Jar dkk. Terkait sikap MA, Djoko senada dengan Harifin. “Sikap MA belum. Nanti mau dirapimkan,” tambahnya.

Djoko juga tak mau ambil pusing terkait kebingungan para KPT di daerah terkait persoalan ini. “Biar bingung dulu saja. Ndak apa-apa,” ujarnya sedikit berkelakar.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Sekretaris Jenderal KAI Roberto Hutagalung menegaskan pengambilan sumpah advokat merupakan urusan KPT, bukan MA. “MA tak bisa mengatakan bisa disumpah atau tidak. Disini PT yang aktif, UU Advokat menyatakan itu,” tuturnya.

Roberto mengutip isi Pasal 4 ayat (1) UU Advokat. Pasal itu menyatakan 'Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya'. Ayat (3) nya menambahkan 'Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat'.

Bila mengacu pada ketentuan UU ini, lanjut Roberto, tak ada satu alasan hukum pun yang menyatakan pengadilan bisa menolak. “KPT tak punya alasan hukum untuk menolak. Itu kewajiban menurut UU,” tegasnya.

Terkait kabar adanya beberapa surat KPT yang ditujukan ke MA, Roberto punya jawaban sendiri. Ia meminta pengajuan surat itu jangan diartikan sebagai kebingungan. Menurutnya pengajuan surat itu bukan ekspresi kebingungan. “Mereka tidak bingung,” katanya. Pengajuan surat itu merupakan hal yang lumrah. Ia menjelaskan para KPT itu memang terikat pada strukrur birokrasi dengan MA. “Situasi ini memang bisa mereka tempuh secara birokrasi. Itu wajar saja,” tegasnya.

Rencana pengambilan sumpah advokat lulus KAI tidak ada yang berubah. Roberto mengatakan pengambilan sumpah dilaksanakan paling lambat pada Januari 2009. Saat ini, ia mengaku sedang menjadwalkan pengambilan sumpah di masing-masing daerah. Rencananya, pengurus DPP KAI akan estafet keliling daerah untuk menghadiri pengambilan sumpah tersebut. Penjadwalan ini memang tak gampang, pasalnya ada sekitar empat ribu advokat KAI yang akan diambil sumpahnya oleh masing-masing KPT.


sumber : http://www.hukumonline.com