DPN PERADI menganggap dominasi IKADIN adalah faktor kebetulan belaka. Sejumlah organisasi advokat mencoba mengingatkan bahayanya dominasi terhadap persatuan advokat.
Memasuki tahun ketiga,
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terus berupaya melebarkan sayap organisasi ke seluruh pelosok Indonesia. Ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) menetapkan DPC dibentuk di wilayah Pengadilan Negeri setempat yang terdapat sekurang-kurangnya 100 advokat. Diawali di kota Bekasi, PERADI kini telah memiliki tujuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yaitu Solo, Cirebon, Jakarta Barat, Palembang, Sleman dan Purwokerto.
Fakta menarik yang ditemukan hukumonline, enam dari tujuh DPC tersebut diketuai oleh advokat dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Empat diantaranya bahkan tidak hanya menempati posisi ketua, kursi sekretaris pun ‘disabet’ orang IKADIN. Diluar IKADIN, praktis hanya Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) yang turut meramaikan kursi kepemimpinan DPC PERADI.
“Siapa yang bilang itu orang IKADIN? Kami melihat mereka sebagai anggota PERADI dan kami tidak melihat asal-usul,” kilah Harry Ponto, Sekjen PERADI, ketika dimintai konfirmasinya.
Lebih lanjut, Harry mengatakan, banyaknya posisi Ketua DPC PERADI yang dijabat oleh orang IKADIN hanyalah kebetulan belaka. Dia menambahkan, Ketua DPC terpilih pada dasarnya merupakan hasil kesepakatan anggota PERADI di wilayah setempat yang harus dihormati, bahkan oleh DPN sekalipun. Selain itu, patut dipahami pula bahwa ini adalah kali pertama DPC-DPC PERADI dibentuk.
“Ini kan untuk pertama kali dan mereka (pengurus cabang, red) yang ada untuk saat ini, jadi kami tidak melihat asal-usul mereka tetapi kami melihat mereka sebagai anggota PERADI,” tandasnya.
Harry menerangkan bahwa salah satu mekanisme pembentukan DPC adalah berdasarkan mandat yang diberikan oleh DPN PERADI. Namun begitu, pemberian mandat ini bukan berarti DPN bisa mengatur proses pembentukan DPC seenaknya. DPN hanya sebatas memberikan mandat, sementara mekanisme pemilihan sepenuhnya kewenangan anggota PERADI setempat. “Karena masing-masing wilayah karakternya berbeda, kita sebagai DPN tidak bisa mengatur proses pembentukan cabang di wilayah harus begini atau begitu,” tambahnya.
Komposisi Pimpinan DPC PERADI
Berdasarkan Organisasi Advokat
DPC
Ketua/Sekretaris
Asal Organisasi
Purwokerto
R. Joedjono
IKADIN
Djoko Susanto
IKADIN
Sleman
Oncan Poerba
IKADIN
Hariyanto
IKADIN
Bekasi
Shalih Mangara Sitompul
IKADIN
Agusfian
IKADIN
Solo
H. Muhammad Taufiq
IKADIN
Suharsono
IKADIN
Jakarta Barat
H. Mochammad Amin J.A.R
IKADIN
Widiyasari Halim
IPHI
Cirebon
Doddy T. Basuni
IPHI
Eko Supijandi
AAI
Palembang
H. Bambang Hariyanto
IKADIN
H. Bahrul Ilmi Yakup
AAI
Sumber: hukumonline, data diolah
Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan
sebagaimana dilansir situs PERADI, menegaskan bahwa mandat diberikan terutama kepada ketua-ketua cabang organisasi pendiri di daerah. Setelah mandat diberikan, maka DPN PERADI akan membulatkan keputusannya. “Hal ini pula yang melatarbelakangi pembentukan PERADI dari masing-masing ketua organisasi advokat yang telah mendapat mandat dari anggotanya, sepakat untuk membentuk PERADI,” ujarnya beranalogi.
Dominasi mengancam Persatuan
Dimintai komentarnya, Teguh Samudera berpendapat proses pembentukan DPC semestinya bersifat bottom up, bukannya up down. Teguh yang juga tercatat sebagai salah seorang Wakil Sekjen DPN PERADI ini juga mempertanyakan adanya mekanisme mandat yang sebenarnya tidak diatur dalam AD. “Harusnya secara demokratis dan transparan, setiap ada 100 advokat di suatu daerah sudah dapat membentuk. Tentunya 100 advokat itu yang mempunyai hak,” tambahnya lagi.
Sejumlah perwakilan organisasi advokat yang dihubungi hukumonline menyuarakan pendapat yang beragam. Sekjen Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sugeng Teguh Santoso mengatakan siapa pun yang terpilih menjadi ketua patut dihormati hasilnya selama prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan dan berjalan secara demokratis.
Sementara, Ketua Umum IPHI Indra Sahnun Lubis mengakui adanya opini yang berkembang seolah-olah Otto Hasibuan yang kebetulan berasal dari IKADIN hendak menguasai PERADI melalui cabang-cabang yang dibentuknya. Terlepas benar atau tidak, opini ini, menurut Indra, patut disikapi karena berpotensi menghambat upaya mempersatukan advokat. “Situasi ini memiliki kecenderungan untuk menimbulkan perpecahan,” tambahnya. Untuk itu, agar terjadi pemerataan kesempatan, Indra yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPN PERADI mengusulkan masa jabatan Ketua DPC dibatasi hanya untuk 1 (satu) tahun.
Senada dengan Indra, Thomas E. Tampubolon dari AAI mengatakan pembentukan DPC semestinya tidak kontra produktif terhadap persatuan advokat. Untuk itu, perlu dilandasi dengan semangat kebersamaan. Walaupun berpotensi, kondisi saat ini, menurut Thomas, memang belum bisa dikatakan telah terjadi dominasi oleh organisasi advokat tertentu. Namun begitu, sifat waspada tetap perlu karena dominasi cenderung akan menghilangkan sense of belonging advokat terhadap organisasinya. “Untuk itu, harus ada pemerataan,” tukasnya.
Felix Oentoeng Subagjo, Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), berpendapat komposisi Ketua DPC PERADI yang banyak diduduki orang IKADIN bukan dominasi. Dia justru melihat hal tersebut sebagai konsekuensi logis dari luasnya cakupan wilayah dan banyaknya massa suatu organisasi. Felix misalnya mengambil contoh organisasinya sendiri yang karena cakupan wilayahnya hanya Jakarta dan Surabaya sulit untuk mendapat kursi pimpinan DPC.
“HKHPM menyadari, organisasi kami tidak sebesar mereka (IKADIN, red.),” akunya. Untuk itu, Felix mengatakan HKHPM tidak mempersoalkan apabila tidak mendapat ‘jatah’ kursi pimpinan DPC PERADI. “Bagi HKHPM, melakukan sesuatu untuk advokat Indonesia tidak berarti harus menjadi ketua, yang penting kontribusinya,” pungkasnya.
sumber : http://www.hukumonline.com